Tata Kelola Perusahaan

GCG menjadi fondasi BRIDS dalam memberikan layanan berkualitas untuk meningkatkan iklim usaha yang kondusif.

Layanan berkualitas yang diberikan oleh BRI Danareksa Sekuritas (BRIDS) merupakan hasil dari pengelolaan perusahaan yang berorientasi jangka panjang. GCG menjadi fondasi kami dalam menjalankan kegiatan usaha untuk mendorong pertumbuhan perusahaan dan mewujudkan nilai lebih bagi semua mitra dan klien dalam jangka panjang. Implementasi GCG dilakukan berdasarkan POJK No. 57/POJK.04/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.

 

Melalui penerapan GCG yang konsisten, BRIDS diharapkan dapat ikut berkontribusi kepada perekonomian nasional dengan meningkatkan iklim usaha yang kondusif melalui layanan-layanan yang diberikan. Keberhasilan ini tentunya akan mendorong pertumbuhan BRIDS sebagai perusahaan efek yang tepercaya.

WHISTLEBLOWING SYSTEM

Whistleblowing system menjadi media bagi semua pihak untuk memastikan integritas dan kepatuhan dalam pelaksanaan usaha BRIDS.

Masukan dan partisipasi semua pihak diperlukan untuk memastikan penerapan GCG secara konsisten dan pelaksanaan usaha berdasarkan integritas dan kepatuhan. Untuk itu, kami menyediakan wadah bagi pelaporan indikasi pelanggaran. Melalui sarana whistleblowing system, siapa pun dapat melaporkan pelanggaran untuk ditindaklanjuti. Kami berkomitmen untuk melindungi kerahasiaan dan keamanan pelapor.

Sejarah Singkat Perusahaan

BRI Danareksa Sekuritas (BRIDS) didirikan pada tanggal 1 Juli 1992 dengan nama PT Danareksa Sekuritas dengan tujuan untuk menginisiasi dan mengembangkan pasar modal Indonesia. Menawarkan one-stop financial solution, BRIDS telah menangani transaksi pasar modal sebagai underwriter, broker dan financial advisor bagi nasabah individu, institusi, asing dan domestik, swasta serta pemerintah. BRI Danareksa Sekuritas memperoleh izin usaha sebagai perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek dari Bapepam-LK berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-291/ PM/1992 dan No. KEP-292/PM/1992 tanggal 16 Oktober 1992. Saat ini, BRIDS memiliki izin untuk melakukan kegiatan usaha penunjang sebagai penatalaksana (arranger) Medium Term Note (MTN), Negotiable Certificate of Deposit (NCD), Pinjaman Sindikasi, Global Bond, dan Penasihat Keuangan. Dengan dukungan 9 kantor cabang, 36 galeri investasi dan 3 mitra di seluruh Indonesia, BRIDS terus berkomitmen untuk menjadi agen pertumbuhan ekonomi terbaik di Indonesia.

Struktur Organisasi BRI Danareksa Sekuritas

Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi

Pedoman Dewan Komisaris

Dewan Komisaris memiliki Pedoman Kerja (Board Manual) dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Board Manual Dewan Komisaris ditetapkan pada tanggal 1 Februari 2023 melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: SK.001/BOC/02/2023.

Pedoman Kerja Dewan Komisaris berisikan antara lain:

  1. Pendahuluan; Latar Belakang, Visi dan Misi, Tujuan, dan Landasan Hukum
  2. Organisasi Dewan Komisaris; Keanggotaan Dewan Komisaris, Pengangkatan dan Pemberhentian
  3. Tugas, Kewajiban dan Wewenang; Uraian Tugas Dewan Komisaris, Kewajiban Dewan Komisaris, Wewenang Dewan Komisaris
  4. Penyelenggaraan Rapat; Rapat Dewan Komisaris, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dewan Komisaris

 

Pedoman Direksi

Direksi memiliki Pedoman Kerja (Board Manual) dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Board Manual Direksi ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi Nomor: KD- 37/029/CS-DIR pada tanggal 25 Juli 2013.

Pedoman Kerja Direksi berisikan antara lain:

  1. Ketentuan Umum
  2. Jumlah, Komposisi, Kriteria dan Independensi Direksi
  3. Tugas, Wewenang dan Kewajiban Direksi
  4. Tata Cara Pelaksanaan Rapat Direksi
  5. Benturan Kepentingan
  6. Program Pengenalan Perusahaan, Etika Kerja dan Waktu Kerja Direksi
  7. Ketentuan Cuti dan Direktur Pengganti
  8. Penutup

Kode Etik

BRIDS berkomitmen menjalankan kegiatan Perusahaan dengan menerapkan nilai-nilai Perusahaan, yaitu AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif) serta menjunjung tinggi praktik bisnis yang etis. Untuk mendukung komitmen tersebut, Perusahaan telah menetapkan Kode Etik Perusahaan yang memuat standar etika dalam berperilaku dan berbisnis. Kode etik ini telah ditandatangani oleh seluruh Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan pada tanggal 13 Mei 2022. Kode Etik ini berlaku bagi seluruh Insan Perusahaan di semua level organisasi, mulai dari Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan Perusahaan.

 

Visi, Misi dan Budaya Kerja sebagai Landasan Kode Etik

Dalam menyusun Kode Etik, Perusahaan mengacu pada Visi, Misi dan Budaya Kerja yang menjadi pedoman, arah dan tujuan dalam pengembangan Perusahaan secara berkelanjutan. Sebagai bagian upaya membangun lingkungan kerja yang kondusif dan etika kerja yang produktif, Perusahaan terus melakukan beberapa inisiatif untuk membentuk budaya kerja yang positif. Budaya kerja yang dimiliki Perusahaan berisi nilai-nilai, norma-norma dan kebiasaan yang mempengaruhi pemikiran, tingkah laku, dan cara kerja karyawan dan manajemen, yang bermuara pada peningkatan kualitas kinerja Perusahaan.

 

Pokok-pokok Isi Kode Etik

Kode etik Perusahaan memuat pokok-pokok kode etik yang diantaranya adalah:

  1. Pendahuluan
  2. Tanggung Jawab
  3. Keragaman dan Kesempatan Kerja yang Adil
  4. Hubungan Kerja Antar Sesama Insan Perusahaan
  5. Tata Cara Berkomunikasi
  6. Informasi Rahasia Perusahaan
  7. Corporate Identity
  8. Pencatatan, Dokumentasi dan Pembukuan
  9. Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan Kerja
  10. Benturan Kepentingan
  11. Kepatuhan terhadap Hukum
  12. Perdagangan Saham oleh Insan Perusahaan
  13. Kepatuhan kepada Kode Etik
  14. Internalisasi, Penerapan, Sanksi dan Rehabilitasi

 

Sosialisasi Kode Etik

Perusahaan melakukan upaya untuk memastikan bahwa Kode Etik Perusahaan dikomunikasikan dan disebarluaskan ke seluruh insan Perusahaan, baik secara langsung ataupun melalui daring.

 

Upaya Penegakan dan Sanksi Pelanggaran Kode Etik

Insan Perusahaan dalam tingkat apapun, apabila terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap kode etik Perusahaan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Peraturan Internal Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain kepada insan Perusahaan yang secara langsung melakukan pelanggaran, sanksi juga dapat diberikan kepada:

  1. Pihak-pihak yang memberikan persetujuan atas tindakan yang dilakukan oleh Insan Perusahaan;
  2. Pihak-pihak yang dengan sengaja tidak melaporkan, menyembunyikan informasi, menghilangkan bukti yang tujuannya untuk menutupi pelanggaran yang telah dilakukan oleh Insan Perusahaan;
  3. Atasan yang mengetahui adanya pelanggaran yang telah dilakukan oleh Insan Perusahaan di bawah supervisinya, dan tidak segera melaporkannya, sehingga mengakibatkan kerugian Perusahaan, baik finansial maupun non finansial.

 

Jumlah Pelanggaran Kode Etik Beserta Sanksi yang Diberikan

Sepanjang tahun 2023, BRIDS tidak mencatat adanya pelanggaran atas kode etik sehingga tidak ada sanksi yang diberikan.

Fungsi dan Kebijakan Manajemen Risiko

Komite Pengelolaan Risiko dibentuk sesuai dengan Keputusan Direksi No: KD-004/BRIDS/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 Komite Pengelolaan Risiko bertugas untuk membantu Direksi dalam memberikan informasi tentang risiko yang dihadapi Perusahaan melalui laporan profil risiko agar Direksi dapat menentukan mitigasi risiko yang dapat diterapkan.

 

Struktur Keanggotaan

Ketua: Direktur Utama

Anggota:

  • Seluruh Anggota Direksi
  • Kepala Divisi Risk Management

Sekretaris: Divisi Risk Management

 

Tugas dan Tanggung Jawab

  1. Menetapkan dan mengesahkan Kebijakan dan Prosedur berikut dokumen-dokumen persetujuan transaksi.
  2. Secara berkala melakukan perubahan dan pemutakhiran Pedoman Pengelolaan Risiko yang berlaku untuk memastikan:
    1. Kehandalan metodologi penilaian risiko;
    2. Kecukupan implementasi sistem informasi manajemen; dan
    3. Ketetapan kebijakan, prosedur dan penetapan limit risiko.
  3. Melakukan kegiatan pengelolaan risiko.
  4. Membuat keputusan dan rekomendasi terkait pengelolaan risiko yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh unit kerja pada PT BRI Danareksa Sekuritas.
  5. Menetapkan pejabat yang berwenang (approving officers) di dalam menyetujui pengambilan risiko untuk setiap kegiatan bisnis dan transaksi.
  6. Membuat keputusan atau rekomendasi atas suatu usulan transaksi atau kegiatan dengan tetap berpedoman pada peraturan internal dan eksternal.
  7. Memastikan bahwa pemberian fasilitas kepada nasabah tidak menimbulkan konflik dengan kontrak atau mandat yang diperoleh Perusahaan yang masih berlangsung.

 

Tinjauan atas Efektivitas Sistem Manajemen Risiko

Efektivitas Penerapan Sistem Manajemen Risiko dinilai oleh Direksi dan Divisi Risk Management secara berkala. Perseroan senantiasa menyusun, menilai, dan mengevaluasi sistem manajemen risiko untuk beradaptasi dengan kondisi eksternal, perkembangan regulasi dan hal-hal lainnya yang terkait dengan bisnis Perseroan.

Penerapan sistem manajemen risiko di Perusahaan dilakukan melalui implementasi sistem three Lines of Defense terkait pemisahan fungsi bisnis dan operasional, fungsi manajemen risiko dan kepatuhan, serta fungsi audit. Disamping itu, fungsi manajemen risiko secara melakukan penilaian kualitas manajemen risiko. Penilaian untuk masing-masing pengendalian risiko dikategorikan dalam 5 (lima) peringkat dari peringkat 1 (strong) sampai dengan peringkat 5 (Unsatisfactory). Pada tahun 2023 hasil penilaian profil risiko Perusahaan berada pada peringkat 2 “low to moderate”. Secara komposit risiko inheren mendapatkan peringkat low to moderate dan secara komposit kualitas penerapan manajemen risiko Perusahaan berada pada peringkat Satisfactory.

Fungsi dan Kebijakan Kepatuhan dan Audit Internal

Sekretaris Perusahaan

Sekretaris Perusahaan sebagai organ pendukung Direksi dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan berperan penting dalam memastikan aspek transparansi dijalankan Perseroan melalui penyediaan informasi yang memadai, akurat dan relevan untuk para pemangku kepentingan. Sekretaris Perusahaan memfasilitasi pengelolaan program komunikasi yang efektif antara Perseroan dan pemangku kepentingan untuk menjaga citra positif Perseroan.

 

Struktur Organisasi Divisi Sekretaris Perusahaan

Sekretaris Perusahaan merupakan pejabat satu tingkat di bawah Direksi yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama. Sekretaris Perusahaan membawahi beberapa Unit fungsi sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direksi Nomor KD.015/BRIDS/06/23 tanggal 27 Juni 2023 berikut ini:

 

Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan

Sekretaris Perusahaan memiliki tugas dan tanggung jawab, antara lain:

  1. Memberikan masukan kepada manajemen untuk penggunaan identitas visual Perusahaan, khususnya pada perangkat pemasaran;
  2. Melakukan kontrol atas brand image Perusahaan atas materi-materi yang akan dipublikasikan yang sesuai dengan corporate identity dan corporate design guideline;
  3. Membuat marketing plan untuk produk-produk yang dikeluarkan Perusahaan, termasuk mengkoordinasikan aktivitas/acara dan atau melakukan kerja sama dengan pihak terkait, menyusun tema, konsep, desain, materi dan guideline promosi serta branding;
  4. Menjalankan komunikasi Perusahaan dengan pihak eksternal agar dapat tersampaikan dengan baik dengan porsi yang sesuai dan waktu yang tepat serta untuk mengantisipasi reputational risk issue yang berkembang dan berpengaruh terhadap Perusahaan;
  5. Melakukan monitoring berita terkait BRIDS, di media cetak maupun online, serta menjalankan fungsi media coverage baik berupa artikel, press release ataupun kegiatan lainnya;
  6. Mengkoordinasikan penyusunan Annual Report, Company Profile, Kalender dan Kartu Ucapan keagamaan;
  7. Memutakhirkan secara berkala informasi yang harus dimuat dalam website Perusahaan serta sosial media lainnya;
  8. Mengelola komunikasi eksternal untuk menjaga hubungan baik dengan media massa, termasuk pengelolaan informasi berkala kepada otoritas, regulator serta pihak ketiga lainnya, terkait kinerja dan pelaksanaan tata kelola perusahaan (bekerja sama dengan pelaksana fungsi Governance Monitoring);
  9. Melakukan kewajiban penyampaian pelaporan aktivitas dan materiil Perusahaan kepada OJK dan instansi terkait lainnya serta memastikan pelaporan tersebut tepat waktu;
  10. Menyiapkan Keputusan Direksi, Surat Edaran Direksi, Surat Kuasa Direksi dan produk hukum lainnya yang diterbitkan oleh Direksi maupun yang diterbitkan oleh Direksi bersama Dewan Komisaris;
  11. Menatausahakan serta menyimpan dokumen Perusahaan, termasuk dan tidak terbatas pada Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus Direksi dan Dewan Komisaris, Risalah RUPS, Risalah Rapat Dewan Komisaris dan Risalah Rapat Direksi sesuai Undangundang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perusahaan.

 

Pelaksanaan Tugas Sekretaris Perusahaan

Sepanjang tahun 2023, Sekretaris Perusahaan telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, antara lain:

  1. Menyelenggarakan RUPS Tahunan;
  2. Melaksanakan program orientasi bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang baru diangkat;
  3. Menghadiri setiap pelaksanaan Rapat Dewan Komisaris dan Rapat Direksi serta melakukan kegiatan administrasi notulen hasil rapat Dewan Komisaris dan rapat Direksi;
  4. Mengelola keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk penyampaian keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Regulator terkait serta ketersediaan informasi dalam situs web Perusahaan;
  5. Memastikan tersusun dan tersampaikannya Laporan Tahunan kepada Pemegang Saham maupun otoritas regulator terkait;
  6. Melaksanakan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

 

Divisi Audit Internal

Divisi Internal Audit merupakan salah satu alat pengendalian tata kelola perusahaan yang bersifat independen yang diharapkan dapat membantu Perusahaan dan unit-unit kerja di lingkungan perusahaan dalam mencapai tujuannya melalui aktivitas audit intern dengan memberikan penilaian, rekomendasi dan saran yang independen atas pengendalian intern dan pengelolaan risiko pada masing-masing unit kerja.

 

Struktur dan Kedudukan Divisi Audit Internal

Struktur dan kedudukan Divisi Internal Audit dalam struktur organisasi Perusahaan adalah sebagai unit kerja fungsional yang berada di bawah pengawasan langsung Direktur Utama. Divisi Internal Audit dipimpin oleh Kepala Divisi Internal Audit yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama dengan persetujuan dari Dewan Komisaris. Kepala Internal Audit dapat berkomunikasi langsung dengan Dewan Komisaris dan Komite Dewan Komisaris untuk menginformasikan berbagai hal yang berhubungan dengan audit. Pemberian informasi tersebut harus dilaporkan kepada Direktur Utama.

 

Tugas dan Tanggung Jawab Divisi Audit Internal

Berdasarkan Piagam Audit Internal, Divisi Audit Internal Perusahaan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan.
  2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perusahaan.
  3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang bisnis, operasional, keuangan, akuntansi, sumber daya manusia, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya.
  4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen.
  5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris.
  6. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah direkomendasikan.
  7. Melakukan komunikasi dengan Komite Audit dalam melakukan pengawasan.
  8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya, dan
  9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

 

Piagam Audit Internal

Divisi Internal Audit telah memiliki pedoman kerja yang disusun dalam Piagam Internal Audit dan disahkan melalui Surat Keputusan Direksi Perusahaan No. KD-016/BRIDS/07/2023. Pedoman ini disusun untuk memberikan arahan kepada Divisi Internal Audit dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Dalam Piagam ini memuat aspek-aspek pengaturan Internal Audit, antara lain Visi dan Misi, Tujuan Kegiatan Audit Internal, Struktur dan Kedudukan Divisi Audit Internal, Ruang Lingkup, Tugas dan Tanggung Jawab Divisi Audit Internal, Wewenang Divisi Audit Internal, Etika Profesional, Persyaratan Auditor Internal serta Pelaporan.

 

Pelaksanaan Tugas Audit Internal

Divisi Internal Audit telah melaksanakan audit pada unitunit kerja sesuai dengan rencana audit serta mengevaluasi pelaksanaan rekomendasi perbaikan. Selama tahun 2023, Divisi Internal Audit telah melaksanakan kegiatan regular audit atas 10 objek audit.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Divisi Internal Audit juga melakukan koordinasi secara berkala melalui rapat dengan Direksi yang telah dilakukan sepanjang tahun 2023 sebanyak 4 (empat) kali dan rapat bersama Komite Audit sebanyak 4 (empat) kali untuk membahas temuan dan/ atau isu yang signifikan berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Divisi Internal Audit.

Informasi Direksi & Pegawai yang Memiliki Izin WPPE dan WPEE

Jumlah anggota Direksi dan karyawan yang memiliki izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) dan/atau Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) per Juni 2024 disajikan dalam tabel berikut:

Seluruh anggota Direksi dan karyawan yang memiliki izin sebagai WPEE dan/atau WPPE telah memperoleh persetujuan dari OJK.

Top