25 Jan 2022

OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Kripto

StockWatch (Jakarta) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto. Demikian dikemukakan oleh Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (25/1). “Larangan tersebut untuk memastikan rekening bank atau yang dapat disamakan dengan hal tersebut, tidak digunakan untuk kegiatan yang patut diduga mengandung unsur penipuan, kegiatan rentenir, perjudian, pencucian uang, investasi ilegal dan/atau yang mengandung skema ponzi,” katanya. Wimboh mengemukakan, pihaknya mengimbau lembaga/kementerian yang melakukan pengawasan terhadap badan hukum diluar kewenangan OJK yang melakukan usaha simpan pinjam, perdagangan dan/atau investasi yang melibatkan dana masyarakat memastikan rekening bank digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami meminta bank memastikan rekening bank tidak digunakan untuk menampung dana untuk kegiatan yang melanggar hukum. Kami melarang lembaga jasa keuangan fasilitasi kripto,” tegas Wimboh. Wimboh meminta masyarakat untuk waspada terhadap skema ponzi investasi kripto. Aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya. Wimboh menegaskan, OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan aset kripto. “Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan,” katanya. (yan)
Top