04 Apr 2024
SOLUSI TUNAS PRATAMA (SUPR) RAIH PINJAMAN DARI BANK BTPN
0
IQPlus, (4/4) - Solusi Tunas Pratama Tbk. (SUPR) telah menandatangani Perubahan Pertama atas Fasilitas pinjaman dari Bank BTPN pada tanggal 1 April 2024.
Juliawati Gunawan Halim Corporate Secretary SUPR dalam keterangan tertulisnya Rabu (3/4) menuturkan bahwa SUPR bersama PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), PT Iforte Solusi Infotek (Iforte), PT BIT Teknologi Nusantara (BIT) dan PT Varnion Technology Semesta (VTS) menandatangani Perubahan Pertama atas Fasilitas pinjaman dari Bank BTPN sebesar Rp4 triliun.
Lebih lanjut Juliawati memaparkan dalam perubahan perjanjian tersetut maksimum Rp1,4 triliun untuk SUPR dan Rp3 triliun untuk Iforte dan maksimum Rp400 miliar untuk BIT serta Rp35 miliar untuk VTS selanjutnya seluruh penarikan fasilitas tersebut tidak boleh melebih Total Fasilitas dengan periode ketersediaan sampai dengan 1 April 2024 hinggaa 30 April 2025.
Nilai Transaksi mencapai lebih dari 20% dari ekuitas SUPR berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan yang diaudit pertanggal 31 Desember 2023. Transaksi merupakan transaksi material yang dikecualikan sesuai POJK 17.
SUPR, Protelindo, Iforte, BIT dan VTS bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap pelaksanaan seluruh kewajiban berdasarkan Perjanjian Fasilitas terhadap BTPN. Sementara itu Protelindo setuju memberikan jaminan Perusahaan untuk menjamin pelaksanaan kewajiban SUPR, Iforte, BIT dan VTS sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas
"Fasilitas pinjaman ini dilakukan untuk membiayai kebutuhan korporasi umum (general corporate purpose) para peminjam, termasuk namun tidak terbatas pada kebutuhan modal kerja,"tuturnya.
Sebagai informasi, Protelindo adalah pemegang saham SUPR dengan kepemilikan saham sebesar 99,96% sedangkan Iforte, merupakan anak perusahaan Protelindo yang 99,99% sahamnya dimiliki Protelindo dan . BIT, merupakan anak perusahaan yang 100% sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Protelindo melalui Iforte dan PT Komet Infra Nusantara sementara itu VTS, anak perusahaan yang 60% sahamnya dimilikisecara tidak langsung oleh Protelindo melalui Iforte sehingga merupakan transaksi material sesuai regulasi OJK dalam POJK No.17/POJK.04/2020.
Juliawati menambahkan transaksi ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha SUPR. (end)