07 Jun 2024

OJK BERI IZIN USAHA PT PROXIMA INDONESIA LOSS ADJUSTING

IQPlus, (7/6) - Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan Izin Usaha di Bidang Penilai Kerugian Asuransi kepada. .PT Proxima Indonesia Loss Adjusting. melalui KEP-42/D.05/2024 tanggal 20 Mei 2024. PT Proxima Indonesia Loss Adjusting beralamat di Jl. Tebet Timur III No. 36, RT.4/RW.7, Kel. Tebet Timur, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, 12820. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Asep Iskandar (4/6) menyampaikan Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud. Dengan diberikannya izin usaha ini, PT Proxima Indonesia Loss Adjusting agar menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. (end)
Top