Perubahan Komposisi Saham dalam Penghitungan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)
Menunjuk pada:
1. Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia No. Peng-00097/BEI.PSH/05-2011 tanggal 11 Mei 2011 tentang “Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)”;
2. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor Kep-60/D.04/2021 tentang Penetapan Saham PT Perma Plasindo Tbk. sebagai Efek Syariah yang ditetapkan pada tanggal 16 November 2021;
3. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor Kep-61/D.04/2021 tentang Penetapan Saham PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk. sebagai Efek Syariah yang ditetapkan pada tanggal 16 November 2021,
terlampir kami sampaikan daftar saham yang digunakan untuk penghitungan Indeks Saham Syariah Indonesia yang berlaku efektif mulai tanggal 25 November 2021 sampai dengan review Daftar Efek Syariah (DES) berikutnya oleh OJK.