06 Feb 2020

Saham Nominal Rp50 Fast Food Indonesia Diperdagangkan 12 Februari

StockWatch (Jakarta) - Saham PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) dengan nilai nominal Rp50 akan mulai diperdagangkan di Pasar Regular dan Pasar Negosiasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 12 Februari 2020. Dalam keterbukaan informasi kepada pemegang saham yang diumumkan, Kamis (6/2), disebutkan nilai nominal saham emiten yang 44% sahamnya ini dimiliki oleh PT Gelael Pratama itu dipecah dari Rp100 menjadi Rp50 per unit. “Pemecahan nilai nominal saham Perseroan telah disetujui oleh para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 28 Januari 2020,” tulis manajemen FAST. Setelah aksi korporasi ini, saham FAST meningkat dari 1.995.138.579 menjadi 3.990.277.158 unit. Menurut data StockWatch, harga saham FAST turun 18,15%, dari Rp2.700 pada 3 Desember 2019 menjadi Rp2.210 per lembar pada 5 Februari 2020. Hingga pukul 09.26 WIB, Kamis (6/2), harga saham FAST naik 0,45% menjadi Rp2.220, dari harga penutupan Rabu (5/2) sebesar Rp2.210 per unit. (yan)
Top