22 Oct 2024
WASKITA KARYA TEKEN PERJANJIAN RESTRUKTURISASI DENGAN SEJUMLAH BANK
IQPlus, (22/10) - Manajemen PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menyampaikan Fakta Material Sehubungan Dengan Restrukturisasi Perseroan.
Dalam laporannya SVP Corporate Secretary WKST, Ermy Puspa Yunita menuturkan bahwa pada tanggal 16 Agustus 2024, telah ditandatangani Akta Perjanjian Restrukturisasi Induk Perubahan No. 22 (MRA Perubahan) antara Perseroan dengan beberapa perbankan. Diantaranya PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB), PT Bank SMBC Indonesia Tbk (SMBC), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Permata Tbk (Permata), PT Bank Pan Indonesia Tbk (Panin), PT Bank OCBC NISP (OCBC NISP), PT Bank Resona Perdania (Resona Perdania), PT Bank BNP Paribas Indonesia (BNP Paribas), dan PT Bank Shinhan Indonesia (Shinhan).
Ermy menerangkan, perbankan tersebut berkenang dengan restrukturisasi kembali atas utang Bank dengan jumlah pokok keseluruhan sebesar Rp26.217.541.194.485,-. "Dan Utang bank akan dibagi menjadi sebagai berikut dan akan dibayarkan sesuai denganketentuan perjanjian Fasilitas Kredit sebesar Rp24.158.554.588.158,- kepada Bank Konvensional, Fasilitas Pembiayaan Syariah sebesar Rp2.058.986.606.327,-" ujarnya.
Kemudian pada tanggal 3 Oktober 2024, telah ditandatangani Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi No. 03 antara Perseroan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, BNI, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), BJB, dan PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut) berupa Kredit modal kerja bersifat bergulir (revolving) transaksional kepada Debitur sebesar sampai dengan Rp8.076.463.000.000,-
Lalu pada tanggal 7 Oktober 2024, telah dilakukan penandatanganan yakni Akta Perjanjian Antar Bank Perubahan No. 04 (Perjanjian Antar Bank Perubahan) antara Perseroan dengan BJB, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), BNI, BRI, Mandiri, SMBC, PT Bank CTBC Indonesia (CTBC), Panin, Shinhan, Resona Perdania, BNP Paribas, Permata, PT Bank SBI Indonesia (SBI) dan Bank of China (Hong Kong) Limited-Cabang Jakarta (BOC). Kemudian telah diteken uga Akta Perjanjian Perubahan Induk II Fasilitas Pembiayaan Konvensional No. 05 (MAA Konvensional Perubahan) antara Perseroan dengan BJB, Panin, SMBC, BOC, Permata, Resona Perdania, Shinhan, CTBC, SBI, BNI, BRI, Mandiri dan BNP Paribas. Dan, Akta Perjanjian Perubahan Induk II Fasilitas Pembiayaan Syariah No. 06 (MAA Syariah Perubahan) antara Perseroan dengan BSI, BNI, BRI dan Mandiri.
Lebih lanjut, telah dilakukan aksesi oleh bank-bank yang belum menandatangani perjanjian-perjanjian tersebut. Lalu, BNI selaku Agen Bersama melalui surat No. SSF/5.3/2633 tanggal 17 Oktober 2024 perihal Penyampaian Efektif atas Perubahan Perjanjian Restrukturisasi MRA a.n. PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Surat No. SSF/5.3/2634 tanggal 17 Oktober 2024 perihal Penyampaian Efektif atas Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi Fasilitas KMK Penjaminan a.n. PT Waskita Karya (Persero) Tbk, telah menyampaikan bahwa syarat efektif yang berlaku pada MRA Perubahan dan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi Fasilitas KMK Penjaminan telah terpenuhi. Sehingga, MRA Perubahan dan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi Fasilitas KMK Penjaminan telah berlaku efektif terhitung sejak 17 Oktober 2024.
Selain itu, telah dimohonkan dan disetujui pengesampingan ketentuan Perjanjian Pengelolaan Rekening dan Kas No. 39 tanggal 25 Oktober 2021 yang berlaku sejak 17 Oktober 2024 sampai dengan 24 Oktober 2026. Bahwa sampai dengan saat ini nilai outstanding jumlah pokok keseluruhan sebesar Rp26.217.541.194.485,- termasuk dengan alokasi pada masingmasing tranches masih dalam tahap finalisasi rekonsiliasi dengan seluruh kreditur dan Perseroan akan menyampaikan kembali informasi tersebut ketika nilai sudah bersifat final.
"Dengan diterimanya pernyataan efektif MRA Perubahan dan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi Fasilitas KMK Penjaminan, maka ketentuan yang diubah berdasarkan Perubahan Perjanjian Restrukturisasi Induk dan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi KMK Penjaminan menjadi efektif dan dapat dijalankan oleh Perseroan dan para kreditur terkait," ujarnya. (end)